
Indonesiaseharusnya-jabar.com – Jakarta, Masyarakat kini tidak dilayani di transportasi umum jika belum di vaksinasi.
Hal ini telah disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo , ia mengatakan masyarakat yang ingin membeli tiket harus menunjukan bukti telah divaksinasi Covid- 19 dosis satu dan dua, jika masyarakat tidak bisa menunjukkan bukti vaksin Covid-19 tidak akan dilayani saat pembelian tiket di loket transportasi umum. Selama PPKM level 3 dan libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di level tiga. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itu,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021).
“Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis satu dan dosis dua. Kalau misalnya dia belum divaksin dosis satu dan dosis dua, dia tidak akan dilayani,” ucapnya.
Aturan itu bersifat wajib, apabila tidak memiliki hasil tersebut, pelayanan tiket tidak akan dilayani, sedangkan pada moda transportasi laut dan udara wajib menggunakan hasil swab antigen 1×24 jam dan PCR 3×24 jam. Dedi berharap masyarakat bisa memahami aturan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Karena ini semua dalam rangka untuk kepentingan kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 di masa liburan mendatang,” ujar dia. Selain itu, kepolisian juga akan menggelar Operasi Lalu Lintas pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Polisi akan Gelar Operasi Lalu Lintas pada 20 Desember sampai 2 Januari 2022 mendatang. Operasi tersebut digelar guna menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
“Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan operasi lilin, dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022,” kata Dedi. Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan jajarannya untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan operasi lilin tersebut. Implementasinya adalah polisi akan mendirikan posko-posko PPKM skala mikro yang akan mengatur keluar masuknya masyarakat selama Natal dan Tahun Baru.
(Adil.red)