
indonesiaseharusnya-jabar.com. -Kab. Tasikmalaya. Dengan di keluarkannya surat rekomendasi Bidang Sarana dan Prasarana DISKOPUKMINDAG kab. Tasikmalaya kepada CV. INTAN GRIYA beberapa waktu yang lalu, menyebabkan semakin tertindas dan terasa tidak nyaman oleh para pedagang pasar tawang banteng saat ini. Rabu, 20/07/2022.
Dengan demikian LBH SWAP bersama Polsek Sukaratu Aiptu. Mahfud beserta jajarannya melakukannya sosialisasi hukum sesuai dengan SK MENKUMHAM dalam penetapan pengelolaan pasar tawang banteng yang hingga saat ini menjadi ajang perebutan dalam pengelolaan pasar tersebut.
Karena jika melihat kepada dasar hukum yang telah di keluarkan oleh PER MENKUMHAM Republik Indonesia dengan No. AHU-001 1742.AH.01.07 sejak 2016 yang lalu, HIPPATA (Himpunan Pedagang Pasar Tawang Banteng) telah terbentulk semenjak thn. 2014 dan sudah berbadan hukum sesuai dengan yang telah di atur dalam Peraturan Mentri Hukum dan HAM (PER MENKUMHAM) No. 3 Thn. 2016.
Yang mengatur tentang tata cara pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum, sehingga HIPPATA telah mempunyai SK MENKUMHAM RI dengan NO. AHU-001 1742.AH.01.07.

Dalam penjelasanya kepada media pkl. 11 siang tadi yang berlokasi di pasar Tawang banteng. Adang Moelyadi dari LBH SWAP menegaskan bahwa, Tentang pengesahan pendirian perkumpulan HIPPATA Kab. Tasikmalaya, dimana suatu perkumpulan yang sudah berbadan hukum dapat bertindak menjadi subjek hukum yang mandiri, untuk bisa melakukan hubungan keperdataan atas nama HIPPATA itu sendiri.
Sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat pasar dan perundang-undangan.
Dan yang paling penting bahwa ” SK MENKUMHAM tidak bisa di batalkan oleh siapapun, kecuali atas PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) yang Incrah.
“Jadi apabila kapanpun, dimanapun serta dari siapapun yang membawa/memperlihatkan surat apapun. Baik itu bentuknya berupa surat rekomendasi, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan surat tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, tegasnya.
Menyikapi berkembangan polemik pasar Tawang banteng saat ini, pihak Polsek Sukaratu Aiptu. Mahfud mengharapkan agar kondusifitas tetap terjaga, kenyamanan para pedagang pasar dalam usahanya akan menjadi perhatian dan prioritas kami.
Untuk hal itu kami menghimbau kepada pihak CV. Intan Griya maupun HIPPATA untuk dapat berhenti melakukan aktifitas penarikan retribusi apapun kepada para pedagang hingga masalah ini selesai. Guna menjaga keamanan dan kenyamanan para pedagang itu sendiri, tegasnya.
Red. WN. Hermawan