
Indonesiaseharusnya-jabar.com - Karawang, Jawa Barat, Prihatin dengan maraknya kasus kenakalan remaja terutama penyalahgunaan narkoba. Universitas Borobudur Jakarta meluncurkan Program “Penyuluhan Hukum Di Sekolah” untuk memberikan penerangan dan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba dan kenakalan remaja. Kegiatan penyuluhan ini bertujuan mewujudkan generasi muda Jawa Barat yang bebas dari narkoba. Diharapkan kegiatan ini mampu membangun kesadaran akan bahaya dan dampak yang akan ditimbulkan dari narkoba. Bertempat di Sekolah SMK Indonesia Mas 1 (Domas), Dusun Cipancuh Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan. Rabu, 10 Agustus 2022.
Acara penyuluhan hukum dihadiri oleh Camat Cilamaya Wetan Basuki Rahmat, SE., Kades Tegalwaru Hj. Euis Herawati, Perwakilan Polsek Cilamaya dan Koramil Cilamaya 0408, Perwakilan Pemdes Kecamatan Cilamaya Wetan, Mulyadi Rusmianto.SE.MS.i. Ketua Dewan Pembina Yayasan Wira Perbangsa, serta tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Salah satu kegiatan Fakultas Hukum Universitas Borobudur adalah memberikan penyuluhan seputar masalah hukum yang sehari-hari bersinggungan dengan masyarakat baik kenakalan remaja terutama penyalahgunaan narkoba. Pemaparan materi dan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Borobudur adalah Dr. Herman Bakir, SH, MH. dengan tema Penegakan Hukum, Dr. Rineke Sara, SH, MH. dengan tema Narkoba, Serta Dr. Drs. Andi M Rusdi, MH. memaparkan tentang pentingnya perlindungan untuk konsumen, dan yang menjadi Moderator Dr. Azis Budianto dan Mugiati, SH, MS.
Dosen Dr. Rineke Sara, SH, MH, menjelaskan keberadaan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.
Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. sanksi hukum dalam kasus narkoba. Setidaknya ada tiga golongan bentuk kejahatan Narkoba yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,” ungkap Dr. Rineke.
Di depan para siswa - siswi SMK Indonesia Mas 1 (Domas) beliau menjelaskan, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
“Dampak negatif akibat penyalahgunaan narkoba pada remaja, di antaranya tampak dalam perubahan sikap sehari-hari, seperti perangai dan kepribadian, emosi tidak terkontrol seperti malas, ngantuk serta mudah marah dan tersinggung. Adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja pengguna narkoba. Untuk itu siswa siswi yang masih remaja dapat menambah kewaspadaan dalam pergaulan sehari-hari,” jelasnya.

Disampaikan juga oleh Dr. Herman Bakir, SH, MH, mengenai kesadaran hukum sangat diperlukan di suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Di kalangan pelajar sekolah SMU atau SMK pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.
“Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara,” ungkap Dr. Herman Bakir.
(ROCHMAN)