
INDONESIASEHARUSNYA-JABAR.COM -Badung, -Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) mendampingi ahli waris Rd Dirdja pemilik tanah yang di tempati Hotel Pullman dan Bank Mandiri di Jalan Surapati kota Bandung
Para pihak ahli waris Rd Dirdja Kartadiningrat didampingi para pengunjuk rasa Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) datangi Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Prov. Jawa Barat, Gedung sate Pemprov Jabar dan Kantor DPRD Prov Jabar, Senin (27/02/2023).
Sebagai landasan aksi tersebut ,
Berdasarkan Dokumen Kepemilikan Hak Tanah Eigendom Rd Dirdja Kertadiningrat dan bukti kewarisan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Kelas 1A Bandung No. 03 PPPHP/2007/PA BDG dan Legalisir AG.NO 1059/V/2011 Tanggal 19/5/2011 untuk Photo copy sesuai aslinya beserta bagan kewarisan.
Berdaasrkan Dokumentasi surat Akte Penetapan No.74 dikeluarkan oleh NOTARIS di tahun 1953, terkait Peminjaman Tanah atas Hak Milik Rd Dirdja Kartadiningrat.
Berdasarkan Dokumen Surat Akte Eigendom(Perubahan) No.2055 dihadapan Kantor Pendaftaran Tanah di Bandung tahun 1954 yang dihadiri Kepala Kantor Pertanahan dan dibantu oleh Komisaris Kantor Pertanahan Kota Bandung.

Pihak para ahli waris didampingi para pengunjuk rasa dari Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) diawali dengan mendatangi Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Prov. Jawa barat Jalan Soekarno-Hatta Nomor. 586 disambut dan terima oleh Pihak terkait ATR/BPN Prov. Jawa Barat.
Dari hasil audensi para ahli waris Rd Dirdja Kartadiningrat yang didampingi oleh Bapa Moch Monang Situmorang,SE selaku Kuasa dari ahli waris dengan pihak Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor ATR/BPN Prov. Jawa Barat, menyampaikan beberapa terkait hal dan kewajiban perihal tahan yang di tempati dan dipergunakan oleh Hotel Pullman, Bank Mandiri Surapati dan Gedung Inspektorat Jabar.
Audesi tersebut direspon dan ditanggapi dengan baik, serta akan ditindak lanjuti dan disampaikan kepada instansi terkait , pungkas Moch Monang Situmorang , SE ketua DPD FKPPBM Provinsi Jabar.
Aksi berlanjut ke DPRD Provinsi Jawa Barat dan berharap dapat diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat maupun Dewan Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, namun ” Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat maupun Dewan Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat sedang tidak ada ditempat ” Ucap Pamonang selaku kuasa dari para ahli waris merasa kecewa.
Akhirnya,Ahli waris berserta kuasa ahli waris di terima oleh Bapa Imam Maulana Selaku Kabid aspirasi DPRD Provinsi Jawa Barat menerima penyampaian Pa monang dari kuasa ahli waris dan menyampaikan akan hak ahli waris bagaimana kedepannya.
“Kasihan ahli waris Pa..dan hal ini, bagaimana bila ada di posisi Bapak..,? Tanya Pa Monang
Selanjutnya Pa Monang menambahkan akan Hak Guna Pakai/HGB ” berdasarkan pasal41 UU pokok Agraris,Hak pakai adalah menggunakan dan atau memunggut hasil dari tanah yang di kuasai langsung dari Negara atau milik orang lain ‘ jelasnya
“Hak pakai diberikan berdasarkan keputusan pejabat berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah ” tambahnya
Imam Maulana berjanji akan secepatnya membantu untuk mempasilitasi audiensi dengan pihak Pulman,Bank mandiri setelah
Dipelajari dan di setujui olehetua DPRD Prov Jabar serta Komisi 1″ujarnya
“Hingga aksi ini berjalan dengan aman dan kondusif dan pemberitaan melalui media cetak dan online pihak para ahli waris yang didampingi oleh para pengunjuk rasa dari Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) serta Moch Monang Situmorang , SE ketua DPD FKPPBM Provinsi Jabar selaku kuasa ahli waris menunggu kabar selanjutnya, dari pihak terkait.
Red.