
INDONESIASEHARUSNYA-JABAR.COM -Cimahi,- (1-3-2023) - Eksekusi sengketa pengosongan lahan Jalan Sukarasa RT 01 RW 11 Blok Caringin/Ciuyah Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, Selasa, (28/2/2023)
Pengadilan agama Kota Cimahi berdasarkan Risalah lelang yang dimenangkan oleh PT Sarana Pondok Mas Alam Asri, berjalan cukup dramatis.
Sebagian ahli waris Mamah Nyi Watim yang menempati lahan tersebut berusaha mempertahankan lahan tersebut. Namun pihak juru sita dari Pengadilan Agama tetap melaksanakan tugasnya sesuai putusan.
Seorang ahli waris dari Mamah Watin ibu Andi Listiani ketika wawancara di lokasi mengatakan “dalam persidangan gugat waris itu tanah yang di perkarakan adalah tanah bapak Nasim dengan bapak Umar, merupakan dua bidang tanah itu tidaka ada Kohir dan tidak ada Persil, terus tidak ada suratnya dan juga tidak tercatat di Kelurahan.
“Putusan itu semua isinya sama adalam Pak Nadim dengan Pak Umar tetapi tiba tiba kok tanah kami dari Mamah Watin, padahal di sini Mamah Watin sudah turun-temurun sapai buyut nya..”Ucapnya

“Surat Girik kami asli ada keterangan waris semua ada dan tercatat di Kelurahan.” Lanjut
“Jadi intinya kami mempertahankan atas Mamah Watin karna Mamah Watin tidak pernah melelang . Cataan di Kelurahan itu adalah milik Mamah Watin.”Ungkapnya.
Camat Cimahi Utara H. Taryadi Ahmad Taufik, S.Sos., MM. Ketika di tanyakan tentang Eksekusi lahan
Camat menjawab:” ini berdasarkan putusan lelang pengadilan dan dilaksanakan Eksekusi. “Jawabnya.
Ketika di tanya kembali apakah tanah tersebut tercatat di kelurahan milik Ahli Waris. Camat menjawab: “sebetulya tercatat, tapi dari pihak Kelurahan tidak sembarangan memberikan impormsi dan membuat keterangan yang sudah ada keputusan ini. Jawab camat
Red. TS