
indonesiaseharusnya-jabar.com - Kab. Bandung -Panwaslu Kecamatan Cimenyan melaksanakan Rapat koordinasi pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang di laksanakan di Cartil, Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Senin. (04/11/2023)
Kegiatan Rapat koordinasi pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu tersebut guna memberikan penyuluhan kepada anggota Panwaslu Kecamatan Cimenyan
Dalam Doorstop berikut ini Kordip Penanganan Penindakan dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Encu ” mengutarakan tentang tahapan dalam pemilu 2024 mengenai Kampanye, kami selaku Panwas fokus dalam pengawasan.”
Dalam tahapan pengawasan Kampanye, rekan-rekan ketahui bahwa dari tanggal 28 sampai tanggal 10 Februari itu, kita sudah memasuki tahapan Kampanye, di mana dalam tahapan ini kami, selaku Pengawasan Kecamatan sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Bawaslu waktu nomor 20 tahun 2023 dan KPU Nomor 15 Tahun 2003 yaitu mengenai apa-apa saja yang dilarang dalam tahapan kampanye “Tuturnya.
“pengawasan kami yaitu untuk ke ikut sertaan para pihak-pihak yang dilarang. dalam undang-undang dalam ikut berpartisipasi dalam tahapannya. yaitu kalau yang ada di wilayah Kecamatan kita fokus pengawasan kepada ASN Kepala Desa, TNI/Polri, Perangkat Desa, suka BPD serta warga negara Indonesia belum mempunyai hak.pilih yang di masih di bawah 17 tahun, kita pertanyakan perannya dalam kegiatan kampanye”

“Kami selalu memberikan himbauan kepada pihak terkait ASN Kepala Desa, TNI/Polri, Perangkat Desa, suka BPD tetapi kita secara berkala dalam setiap seminggu sekali dan kami memberikan himbauan. kepada mereka supaya tidak ikut berperan serta dalam kegiatan kampanye.” Ibuhnya.”
Ketua komisioner panwaslu Kecamatan Cimenyan Erwan Susanto juga mengatakan “Kami juga juga fokus kepada lebih isi kampanye pengawasan. jangan sampai pesta demokrasi ini, satu sama lain saling menjelekkan
“Jadi isi kampanye juga kami awasi apa ada yang bertentangan tentang dasar negara ataupun kampanye-kampanye.” Ucapnya.
“Karena biasa ketika berkompetisi semuanya ingin menang ingin menang strategi apapun boleh asalkan strategi strategi itu termasuk isi kampanyenya tidak satu mempertahankan dasar negara.”
Sebab 2019 itu sangat terasa oleh kita itu saudara ini kami mencoba hal-hal itu diawasi juga supaya tidak terjadi. kami juga mengajak juga Masyarakat khususnya tempat-tempat ibadah jangan sampai tempat ibadah dijadikan tempat Kampanye” Tuturnya.
“Sebab itu bisa selain menjadikan keterbelahan jamaah, biasanya timbulnya di sana adanya isu-isu Sara dan ada juga kampanye hitam sering menjelekkan itu juga dalam. pengawasan kami
bahwa kampanye sekarang itu uang tidak ada uang transport dan juga tidak ada uang Mamin itu harus berupa konsumsi tidak boleh diuangkan dan juga tidak boleh dijadikan barang mentah yang lainnya.” Jelas Erwan Susanto.
ketua komisioner panwaslu kecamatan Cimenyan Erwan susanto menambahkan ” Untuk metodenya i sekarang jadwal Kampanye itu nggak tratur juga tidakb dijadwalkan dati awal, sekarang sifatnya mendadak.”
“Tim Sukses langsung ke KPU Kabupaten dan kabupaten memberitahukan ke Bawaslu Kabupaten, Nah baru sampai ke kita jadi kalau lihat dari kecamatan-kecamatan yang lain bahkan ada yang misalkan kampanye jam 10.00 jadwalnya itu.”lanjut.
“Jadi pemberitahuan ke kita ada yang jam 8 jam 9 lah sekarang tuh lebih mendadak, itulah perkembangan dari tanggal 28 sampai sekarang tanggal 4 berkenaan.”Pungkasnya.
Red. Ts.