
indonesiaseharusnya-jabar.com -Bandung - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Rekapitulas hasil penghitungn dalam negeri di lakukan secara berjenjang, mulai tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional, Minggu (17/03/2024).
KPU Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu entitas Lembaga KPU secara Hirarkis, menyelenggarakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d 17 Maret 2024.
Bertempat di Aula Setia Permana Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, rapat di buka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jabar Ummi Wahyuni dan dipandu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Adie Saputro.
Turut hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardira Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Ahmad Nur Hidayat, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Aneu Nursifah, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jabar, Abdullah Sapi’i, Ketua Divisi Perencanaan Logistik KPU, Hari Nazarudin, Sekertaris KPU, Achmad Syaifudin Rahadhian serta Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh pegawai KPU Provinsi Jawa Barat.
Dalam pembukaannya, Ummi Wahyuni menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah bersinergi dalam pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu,
” Atas nama KPU Provinsi Jawa Barat, Kami menghaturkan Terima kasih atas kerjasama, sinergi untuk semua pihak atas terselenggaranya pelaksanaan pemilu 2024,” ujar Ummi.

Selain itu, sebagai rasa belasungkawa, penghargaan serta dedikasih terhadap proses pemilu tahun 2024 turut diserahkan pula secara simbolis santunan kepada penyelenggara pemilu badan Adhoc yang wafat, berupa santunan kepada biaya pemakaman dan santunan kematian yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua KPU Provinsi Jabar dan diterima langsung oleh Sekertaris KPU Pangandaran sebagai perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai tamu undangan Bawaslu Provinsi Jabar, Saksi Parpol peserta Pemilu 2024, Saksi Calon Anggota DPD, Saksi Tim Kampanye Daerah (TKD) serta perwakilan pemangku kepentingan tingkat Provinsi Jawa Barat.
Sampai dengan saat ini, Minggu 17 Maret 2024 telah dilakukan pembacaan Formulir D. Hasil Kabupaten/Kota untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, Pemilihan Anggota DPD dan DPRD Provinsi dari :
- Kabupaten Ciamis
- Kota Banjar
- Purwakarta
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kota Bogor
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Majalengka
- Kota Sukabumi
- Kota Karawang
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bandung
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Bekasi
- Kota Depok
- Kota Bekasi
Setelah pembacaan dari KPU Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan penyampaian Formulir model D hasil Provinsi kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat lalu Pencermatan Model D hasil Provinsi oleh Saksi dan Bawaslu Provinsi serta di akhiri dengan penandatanganan berita acara dan sertifikat rekapitulasi. (Humas KPU Jabar).
Red. Sam.