
Indonesiaseharusnya-jabar.com – Kuningan – Jawa Barat, melansir berita dari portal berita kabarSBI.com – Viralnya pemberitaan di media – media nasional terkait adanya program studi tour dengan biaya sebesar Rp.800.000 dan sangsi bagi siswa SMAN 1 Cibingbin yang tak ikut harus membuat makalah sebanyak 50 halaman, Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online Sahabat Bayangkara Indonesia (SBI), akan melaporkannya ke Ombudsman RI, Jumat, 3/5/2024.
Melalui komunikasi washtapp, Pimred SBI Agung Sulistio menjelaskan bahwa selaku Pimpinan Redaksi SBI tidak akan tinggal diam dengan dugaan adanya tindak pidana pungli di SMAN 1 Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan sebagai salah satu perwujudan fungsi kontrol sosial pers (media massa) membela kepentingan public secara luas.
Kepada awak media Agung Sulistio Pemimpin Redaksi Media Online Sahabat Bayangkara Indonesia (SBI) mengatakan,” Meskipun pihak SMAN 1 Cibingbin mengelak dan telah mengumpulkan seluruh orang tua dan komite sekolah serta telah di publikasikan di salah satu media, namun saya telah mengantongi alat bukti tindakan pungli di SMAN 1 Cibingbin,” ucapnya.
Agung menambahkan, ” Kami (SBI) akan segera melaporkan kasus dugaan adanya pungli di SMAN 1 Cibingbin ini ke Ombudsman RI, setelah sebelumnya kami (SBI) telah berkomunikasi dan koordinasi dengan Pak Menteri Nadim Makarim terkait kasus di SMAN 1 Cibingbin ini. Jadi jangan anggap kecil permasalahan ini, karena masalah pungli itu udah ada regulasi yang mengatur dan ada sangsi pidananya,” imbuhnya.
“ Sekecil apapun yang Namanya pungli harus di berantas, apalagi ini berada di ruang lingkup dunia pendidikan, jangan sampai nawacita Pak Jokowi demi mencerdaskan anak bangsa dengan menggelontorkan triliyunan anggaran untuk dunia pendidikan, masih saja terjadi praktik praktik pungli yang di akali dengan berbagai cara biar tidak kelihatan pungli,” Tegasnya.
“Jadi kita lihat saja nanti, kita akan kawal kasus dugaan pungli di SMAN 1 Cibingbin oleh pihak Ombudsman RI sampe terang benderang dan jadi effek jera dunia pendidikan SMAN yang lain,” pungkasnya.

Sampai dengan berita ini dilansir oleh sejumlah media online nasional, Media kabarsbi.com sudah melayangkan surat klarifikasi, namun pihak SMA Negeri 1 Cibingbin yang beralamat di Jl. Sukamaju No. 34A, Sukamaju, Kec. Cibingbin, Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat belum memberikan respon ataupun klarifikasi resmi terkait dugaan kasus tersebut.
(Team Redaksi)