
indonesiaseharusnya-jabar.com -Kab. Bandung- Diduga bebera pemilik dan penyewa yang berada di kawasan industri De Prima Terra berbuat Nakal.dengan membuang Limbah Cair ke Parit.
Diketahui, bahwa kawasan industri tersebut memiljki ijin limbah kering. Artinya kawasan tersebut tidak ada limbah basah yang mengandung kimia.
Setelah mendapatkan laporan tentang pencemaran lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung melaksanakan. Sidak di kawasan industri De Prima Terra. Raya Sapan Nomor 1A, Tegalluar, Kecamatan . Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung. Senin 24/6/2024
Menurut Karyawan mengatakan ” untuk ijin sudah ada sedang dalam proses Kalau mau tanya lebih jelas ke pada pihak kawasan bersama pak haji.

Kalau bersama DLH Kabupaten kita kemaren sudah Auden kalau dikatakan belum koordinasi mohon maap kepada siapa kita harus koordinasi ke pada, Bu Asti atau ke pada siapa atau ke kepala dinas.kata. karyawan. Tersebut
Kalau bersama DLH Kabupaten bandung kita kemarin sudah Auden kalau dikatakan belum koordinasi mohon maap kepada siapa, ke Bu Asti atau siapa. Atau ke Kepala Dinas (Kadis)
Ketika di tanya awak media Rojul dari DLH Kab. Bandung, mengatakan IPAL nya sudah ada,
Untuk hasil tes terlahir untuk ipalnya di PH berapa Tim dari media menanyakan Rojul menjawab nanti Untuk lebih lanjut, nanti kita Agendakan.
Saya akan cek dulu yang itu karena yang itu sudah ada pembuangan ke media lingkungan. Ucap. Rojul
Tim